
Haji Qiran Menurut Syariat Islam, Ini Tata Cara Dan Hukumnya
Haji Qiran Menurut Syariat Islam Kelima Yang Wajib Di Laksanakan Oleh Umat Muslim Yang Mampu Secara Fisik, Mental, Dan Finansial. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa jenis haji yang dapat di pilih oleh jemaah, salah satunya adalah haji qiran. Bagi sebagian calon jemaah, istilah haji qiran mungkin masih terdengar asing di bandingkan haji tamattu atau haji ifrad. Padahal, haji qiran memiliki tata cara dan ketentuan tersendiri sesuai syariat Islam.
Pengertian Haji Qiran
Haji qiran adalah pelaksanaan ibadah haji dan umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu rangkaian ihram. Kata “qiran” sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti menggabungkan. Dalam haji qiran, jemaah berniat melaksanakan umrah dan haji sekaligus sejak dari miqat. Setelah mengenakan ihram, jemaah tidak boleh tahallul atau keluar dari kondisi ihram hingga seluruh rangkaian ibadah haji selesai di lakukan. Jenis haji ini berbeda dengan haji tamattu yang memisahkan ibadah umrah dan haji dalam dua ihram berbeda.
Hukum Haji Qiran Menurut Islam
Haji qiran hukumnya sah dan di perbolehkan dalam Islam. Bahkan, sebagian ulama menyebut Rasulullah SAW pernah melaksanakan haji qiran saat haji wada. Namun, jemaah yang memilih haji qiran di wajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur karena telah menggabungkan dua ibadah sekaligus. Kewajiban dam ini menjadi salah satu perbedaan utama antara haji qiran dengan haji ifrad.
Dalil tentang Haji Qiran
Dasar pelaksanaan haji qiran terdapat dalam beberapa hadis Rasulullah SAW. Salah satunya riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW menggabungkan pelaksanaan haji dan umrah dalam satu ihram.
Selain itu, para ulama dari berbagai mazhab juga sepakat bahwa haji qiran merupakan salah satu jenis haji yang sah d ilakukan umat Islam.
Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran
Agar ibadah berjalan sesuai syariat, berikut tata cara haji qiran yang perlu di pahami.
- Niat Ihram Haji dan Umrah Sekaligus
Tahapan pertama dimulai dari miqat dengan mengenakan pakaian ihram dan berniat melaksanakan haji sekaligus umrah.
Lafaz niat haji qiran biasanya berbunyi:
“Labbaika ‘umratan wa hajjan.”
Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah dan haji.”
Setelah berniat, jemaah mulai masuk ke dalam keadaan ihram dan wajib menjaga larangan-larangan ihram hingga tahallul nanti.
2. Melaksanakan Tawaf Qudum
Setelah tiba di Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum sebagai bentuk penghormatan kepada Ka’bah.
Tawaf di lakukan sebanyak tujuh putaran mengelilingi Ka’bah di mulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di titik yang sama.
Selama tawaf, jemaah di anjurkan memperbanyak doa dan zikir.
- Melakukan Sa’i
Setelah tawaf, jemaah melaksanakan sa’i antara Bukit Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan.
Sa’i menjadi bagian dari rangkaian ibadah umrah dan haji dalam pelaksanaan qiran.
Berbeda dengan haji tamattu, jemaah haji qiran tidak bertahallul setelah sa’i karena masih berada dalam satu ihram hingga ibadah haji selesai.
- Tetap dalam Keadaan Ihram
Setelah menyelesaikan tawaf dan sa’i, jemaah tetap berada dalam kondisi ihram sampai hari penyembelihan kurban pada tanggal 10 Zulhijah.
Artinya, seluruh larangan ihram masih berlaku selama periode tersebut.
Karena itu, jemaah harus benar-benar menjaga diri agar tidak melanggar ketentuan ihram.
Penutup
Haji qiran merupakan salah satu jenis haji yang sah menurut syariat Islam dengan cara menggabungkan ibadah umrah dan haji dalam satu ihram. Jenis haji ini memiliki tata cara khusus dan mewajibkan jemaah membayar dam sebagai bentuk syukur.